Berita TerkiniTulang Bawang

PJ Bupati Tulang Bawang Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Priode 2024-2029

Tuba (IMN) — Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi, SP., MM., MT., memberikan sambutan dan menghadiri pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang masa jabatan 2024 – 2029. Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang. Senin, 19 Agustus 2024. Pukul 10.00 WIB s.d selesai.

PJ Bupati yang akrab sering di sapa “Bing” Menyampaikan. telah bersama-sama kita dengarkan salinan Sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pada kesempatan ini saya atas nama pribadi maupun Pemkab Tulang Bawang beserta jajaran mengucapkan Selamat dan Sukses kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Masa Jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik.

Saya berpesan kepada Anggota DPRD yang baru pertama kali terpilih, segeralah beradaptasi dengan tugas maupun lingkungan yang baru. Terlebih bagi yang berusia muda, tunjukkanlah jiwa muda saudara dengan melahirkan berbagai saran, gagasan, maupun inovasi yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam upaya mensejahterakan masyarakat.

Kami juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Masa Jabatan 2019-2024. Semoga kerja ikhlas yang selama ini Bapak/Ibu tunjukkan senantiasa membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang serta dapat tercatat sebagai amal ibadah di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin.

Disisi lain PJ juga menyampaikan arahan menteri dalam negeri.keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan, serta menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat. Fungsi Penyusunan Anggaran

Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Fungsi Pengawasan

Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum. Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak lnterpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances yang dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/lbu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.

Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Akhir kata, Saya ucapkan “SELAMAT BEKERJA” kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan Negara yang kita cintai. Aamiin. (Red)

Related Articles

Back to top button