Dugaan Korupsi Dana Desa Batu Ampar Ketua Umum Macan Asia Indonesia Pahrudin Akan Segera Laporkan ke APH

Tulang Bawang indomedianews.com -Pahrudin selaku ketua DPD macan asia provinsi lampung menghubungi hendi Apriyadi di no 0822-1621-xxx, selaku Pengguna Anggaran Dana Desa batu ampar kabupaten tulang bawang provinsi lampung yang Segaja Alokasi Dana Desa (DD) untuk penyaluran dana desa batu ampar gedung aji baru tahun anggaran 2023. Pembanguna Rehabilitasi Peningkatan dan Pengerasan Jalan Usaha Tani. Rp 162.046.600 Pemeliharaan Jalan Desa Rp 65.848.300 Pemeliharaan Gedung Prasarana Kantor Desa. Rp 21.600.000 akan tetapi tidak direspon.
Lebih lanjut menurut pahrudin Untuk penyaluran dana desa batu ampar gedung aji baru tahun anggaran 2024. Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 32.286.000 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 45.305.000
Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Pengadaan Sarana Prasarana Posyand Polindes PKD Rp 95.001.000 dilaporkan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Bahkan, laporan pertanggungjawaban yang ditampilkan dalam APBKam menyebutkan program-program tersebut telah selesai, meskipun kenyataannya tidak sesuai fakta.tegasnya
Pelanggaran Regulasi
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah lainnya
Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan korupsi dalam pengunaan dana desa yang sudah terealisasi ditahun angaran 2023, dan 2024 dana desa di batu ampar yang diduga mencatut nama dinas-terkait di kabupaten.
Hendi Apriyadi kakam (kepala kampung) batu ampar kabupaten tulang bawang provinsi lampung menurut sumber yang tidak dimediakan namanya dirinya pernah diperiksa oleh Inspektorat tulang bawang terkait mark-up dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023 jadi kakam satu ini tidak takut biarpun dirinya dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum) oleh masyarakat maupun lsm/lembaga.tantangnya
Sudahlah pak biarkan saja mereka mau jungkir balik juga biarkan saja saya tidak takut biarpun mereka lapor ke APH (aparat penegak hukuam) karena saya sudah biasa dulu saya pernah dikeroyok dilaporkan terkait waktu pencalonan toh saya sampai sekarang juga tidak apa-apa masih dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. ungkap hendi Apriyadi kakam batu ampar dengan sumber media ini saat di telpon.
Implikasi Hukum
Kasus ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
2. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023, yang mengatur alokasi dan penggunaan Dana Desa
3. Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa, termasuk sistem Harian Orang Kerja (HOK) untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Pahrudin ketua DPD macan asia provinsi lampung akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan, korupsi di tingkat desa tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat desa berhak mendapatkan haknya, bukan menjadi korban keserakahan pejabat,” tegas pahrudin.
Hingga berita ini diterbitkan, sebelumnya pahrudin menghubungi hendi Apriyadi untuk konfirmasi terkait kasus ini, di Nomor whatsaapnya akan tetapi tidak direspon. Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum. (Red)