Oknum Pejabat Tulang Bawang Arogan dan Bentak Jurnalis
Tulang Bawang (IMN) – Peristiwa keributan yang terjadi di gedung DPRD tulang bawang pada hari Rabu 16/Agustus 2023 sontak menuai reaksi beragam di kalangan masyarakat, pasal nya oknum pejabat tinggi di kabupaten tulang bawang bereaksi bakk seorang preman bentak, memarahi dan menantang seorang jurnalis yang hendak bertanya, sesuai UUD 40 1999 tentang PERS. Tentu nya seorang jurnalis mempunyai hak dan kewajiban untuk bertanya kepada narasumber, maupun pejabat.
Tapi sangat di sayangkan sesaat setelah salah satu jurnalis bertanya kepada oknum pejabat tersebut, bak tersambar petir, oknum tersebut seketika itu emosi dan marah, kepada jurnalis.
Tentunya perilaku ini tidak mencerminkan etika yang baik, apalgi seorang pejabat tinggi yang seharus nya menjadi panutan dan memberikan contoh yang baik. Malah sebaliknya mencerminkan perilaku arogan.
Terpisah, saat di konfirmasi jurnalis yang mendapatkan perilaku yang kurang berkenan terhadap pejabat tersebut ‘ mengatakan, ” kejadian pada saat itu tentunya sangat membuat sy kaget dan tidak menyangka, oknum pejabat tersebut langsung memarahi, dan menantang sy, padahal sy hanya bertanya sesuai dengan apa yg sy dengar dan sy lihat, tentunya hal yg wajar seorang jurnalis bertanya, sy sangat menyayangkan perilaku pejabat yg arogan seperti ini, terlebih lagi, sy sebagai jurnalis yg termasuk di tuakan dalam berbagai organisasi maupun dalam kelompok jurnalis
, “tegas Fahrudin.
Sebelumnya kejadian tersebut, terjadi saat sesuai Paripurna istimewa dalam rangka memperingati HUT RI Ke-78.
Pada saat selesai rapat tersebut ratusan Tenaga honorer Guru mengadakan aksi damai, di depan kantor DPRD kabupaten tulang bawang.
Mereka menggelar aksi dalam rangka menyampaikan, aspirasi mereka mengenai kuota PPPK di kabupaten tulang bawang.
Terpisah, penasihat sekaligus ketua persatuan wartawan Indonesia (PWI) periode 2009-2012 dan 2012-2015, Rusdi Rifai menyesalkan sikap pejabat tulang bawang yang membentak wartawan saat berkerja.
Menurut Rusdi tidak semestinya seorang wartawan mendapat perlakuan seperti itu apalgi saat sedang berkerja.
Apalagi lanjutnya, hal tersebut dilakukan oleh seorang pejabat tertinggi di lingkup pemerintah kabupaten tulang bawang.
Bila saya melihat kronologi dari pemberitaan yang ada tidak ada yang salah kepada beberapa wartawan itu.
Karena sudah menjadi tugas mereka untuk mencari informasi agar berita yang di sajikan nanti nya dapat berimbang, bukan sebuah opini yang menjurus ke isu hoax. Ucapnya.
Lebih lanjut, Rusdi Rifai menerangkan bahwa ada beberapa poin seseorang bisa di katakan wartawan.
Pertama seorang bisa dikatakan wartawan apabila berada dibawah naungan perusaan pers.
Kedua, seseorang tersebut melakukan tugas jurnalistik secara rutin dan dimuat di media baik itu cetak, online maupun elektronik.
Wartawan itu di lindungi oleh undang-undang, bila kejadian seperti ini terus di biarkan maka akan menjadi catatan buruk bagi dunia jurnalis di kabupaten tulang bawang.
Oleh karena itu saya berharap kepada ketua PWI tulang bawang agar segera mengambil sikap agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. ” Kata Rusdi
Selanjutnya ketua ikatan jurnalistik televisi Indonesia (IJTI) kabupaten tulang bawang Mustaqim juga turut menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.
Kejadian seperti itu yang menjadi pertanyaan kami kemanakah arah dan ucapan pejabat eselon II tersebut.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan sebagai salah satu pejabat utama di lingkup pemerintah kabupaten tulang bawang seharusnya mengerti kode etik tentang pemerintahan.
Ungkapnya. (Red)